"Kejahatan seksual terhadap anak sudah sampai taraf membahayakan. Jangan sampai negara ini lemah dan permisif terhadap kejahatan seksual anak," kata Niam.
"Indonesia merupakan negara hukum dan negara yang menghormati hak asasi manusia. Namun, harus diingat bahwa mahzab hak asasi manusia Indonesia berpijak pada Undang-Undang Dasar 1945," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jangan sampai penafsiran HAM secara parsial membuat Indonesia tidak tegas kepada paedofil," katanya.
Direktur Institut Pemberdayaan Perempuan dan Anak Indonesia Ninik Rahayu mengatakan rehabilitasi lebih efektif daripada memberikan hukuman kebiri.
"Mengapa bukannya sistem rehabilitasi yang dibangun. Ini malah dengan hukuman kebiri yang justru merupakan kekerasan juga," kata Direktur Institut Pemberdayaan Perempuan dan Anak Indonesia Ninik Rahayu di Jakarta, Jumat (30/10).
Ninik mengatakan pelaku kekerasan seksual perlu mendapatkan rehabilitasi di mana rehabilitasi itu diberikan saat pelaku menjalani hukuman pidana. Rehabilitasi dinilai perlu agar pelaku tidak mengulangi perilakunya sehingga tidak muncul lagi korban-korban baru.
"Setidaknya mereka belajar penghargaan kepada tubuh, bagaimana relasi laki-laki dan perempuan, dan bagaimana fungsi alat alat reproduksi," kata Ninik. (utd)