Meski begitu, pria yang biasa disapa Ahok tersebut menanggapi isu pelaporan dengan gaya khasnya. Dia menantang DPRD Bekasi tidak hanya menggertak saja soal pelaporan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perlawanan tersebut akan dilakukan dalam bentuk pembuktian di pengadilan, seandainya pelaporan tersebut sampai ke tahap pengadilan.
Ahok merasa keheranan lantaran DPRD Bekasi tidak memanggil Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan dan malah memanggil dirinya. Oleh sebab itu, Ahok kembali menegaskan agar DPRD Bekasi tidak hanya melakukan gertak sambal belaka terkait pelaporan terhadapnya.
"Tak perlu main gertak-gertak di media, saya juga tidak suka digertak-gertak," ujarnya.
Sebelumnya, Ahok meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menyelidiki aliran dana tipping fee yang diberikan ke PT Godang Tua Jaya. Ahok curiga ada pihak yang bermain dalam tipping fee tersebut, salah satunya anggota DPRD Bekasi. (Baca: Dugaan Korupsi Sampah Bantar Gebang, Polisi Tunggu Audit BPK)
Namun Direktur Utama PT Godang Tua Jaya, Rekson Sitorus membantah pihaknya menerima tipping fee sebesar Rp400 miliar per tahun seperti yang disebutkan oleh Ahok. Dia pun merasa perusahaannya difitnah terkait hal tersebut.
"Saya klarifikasi bahwa kita enggak pernah mendapatkan tipping fee melebihi Rp200 miliar. Kalau gubernur bilang kita menerima Rp400 miliar itu fitnah, bohong," kata Rekson, ketika dihubungi wartawan, Senin (26/10). (obs)