"Sebagai akademisi, saya lihat persoalan ini harus dikaji dulu secara akademis. Hasilnya akan dimasukkan ke dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) yang memasukkan hukuman kebiri," kata Yohana saat konferensi pers di Kementerian PPPA, Jakarta, Senin (2/11).
Seminar pertama akan dilaksanakan Departemen Kriminologi Universitas Indonesia dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) pada tanggal 5 November.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Misalnya, pelaku telah selesai menjalani hukuman namun dia melakukannya lagi. Ini yang kami pertimbangkan akan mendapatkan hukuman kebiri," katanya.
"Dikatakan bahwa belum ada bukti ilmiah kalau dengan hukuman kebiri bisa menurunkan angka kekerasan seksual. Jadi, kami akan kaji dulu secara akademis," katanya.
Berdasarkan data Pusat Data dan Informasi Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia tahun 2010 hingga 2014, tercatat sebanyak 21.869.797 kasus pelanggaran hak anak, yang tersebar di 34 provinsi dan 179 kabupaten/kota.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 42 hingga 58 persen merupakan kasus kejahatan seksual terhadap anak. Selebihnya, adalah kasus kekerasan fisik dan penelantaran anak.
Data dan korban kejahatan seksual terhadap anak juga mengalami peningkatan setiap tahunnya. Pada 2010, tercatat 2.046 kasus, di antaranya 42 persen merupakan kejahatan seksual.
Pada 2011, terjadi 2.462 kasus, di antaranya 58 persen merupakan kejahatan seksual. Pada 2012 meningkat lagi menjadi 2.637 kasus, di antaranya 62 persen merupakan kejahatan seksual.
Peningkatan yang cukup besar terjadi pada 2013 yaitu 3.339 kasus dengan jumlah kejahatan seksual sebesar 62 persen. Kemudian, pada 2014 (Januari-April) telah terjadi 600 kasus dengan jumlah korban 876 orang, di antaranya 137 kasus adalah pelaku anak. (bag)