Yohana mengatakan bahwa ini kali pertama dirinya bertemu dengan tersangka kekerasan seksual terhadap anak. Hal itu disampaikannya kepada Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesempatan itu, Kapolres Jaksel Kombes Wahyu mengapresiasi kedatangan Yohana untuk menemui tersangka, M. Wahyu mengungkapkan perkara dengan tersangka M sudah di tahap pemberkasan.
Dia memberitahu Yohana, dari hasil pemeriksaan kekerasan seksual yang dilakukan M dimulai sejak 2012 lalu. Bahkan, ujar Wahyu, ada korban yang berumur lima tahun saat dilecehkan pada 2012 lalu.
Saat ini, Wahyu mengatakan sebanyak 11 anak yang tercatat sebagai korban kekerasan seksual M.
"Sekarang semua anak dikembalikan ke keluarga masing masing dan didampingi TP2A," katanya.
Sebelumnya, M ditangkap di rumahnya pada 20 Oktober 2015. Dia ditangkap karena laporan salah satu orang tua korban.
M disangkakan pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 292 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
(obs)