"Semangat untuk meredam api kebencian dalam kehidupan masyarakat dan berbangsa adalah sangat bagus namun jangan sampai mematikan hak rakyat dalam kebebasan berpendapat," kata Jazuli Juwaini di Jakarta, Senin (2/11).
Surat edaran itu menurutnya juga jangan sampai memasung hak-hak demokrasi masyarakat. Dia menilai surat itu harus dicermati dan jangan sampai disalahgunakan pihak-pihak tertentu untuk membungkam suara rakyat dalam memberikan masukan pada pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tebar kebencian di Medsos Ghibah
Ia mengatakan menebar kebencian itu berbeda dengan memberi kritikan karena dalam hal ini beberapa oknum leluasa memfitnah, menjelekkan pihak tertentu, hingga mengandung unsur suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
"Demokrasi di negara ini sudah terlalu bebas sehingga perlu mencontoh negara lain yang masih memberikan batasan dalam mengemukakan pendapat dan berdemokrasi, baik itu di ruang publik secara langsung atauapun melalui medsos," kata dia.
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengeluarkan surat edaran bernomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian atau "hate speech" pada 8 Oktober 2015.
Surat ini bertujuan untuk menindak netizen yang mengutarakan kebencian hingga berpotensi menimbulkan konflik sosial.
Dalam surat edaran tersebut, penegakan hukum atas dugaan terjadinya tindak pidana ujaran kebencian dengan mengacu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Misalnya, hukuman empat tahun penjara bagi siapa saja yang menyatakan permusuhan di depan umum, sesuai Pasal 156 KUHP. (antara/bag)