Tuntutan 18 tahun penjara diberikan setelah JPU memandang Prio bersalah karena membunuh Tata di kamar kostnya di kawasan Tebet pertengahan April lalu. JPU menggunakan pasal 339 Kitab Undang-undang Hukum Pidana sebagai dasar tuntutan bagi Prio.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena dakwaan JPU berdasar pasal 339 KUHP telah dibuktikan, maka dakwaan pasal-pasal selanjutnya tidak perlu dibuktikan lagi. Kami berkesimpulan terdakwa bersalah sesuai pasal tersebut," kata Bebry.
Selain itu, tindakan Prio juga dianggap tidak sesuai dengan tingginya jenjang pendidikan yang pernah dia jalani. Sebagai informasi, Prio pernah menjadi mahasiswa di salah satu universitas ternama di Bogor. Namun, dia tidak pernah menyelesaikan studinya di kampus tersebut.
Pada sidang tadi, selain menuntut hukuman 18 tahun penjara JPU juga meminta majelis hakim di PN Jakarta Selatan memperbolehkan pengembalian barang-barang milik Tata kepada kakak kandungnya, Muhammad Iqbal, yang pernah menjadi saksi dalam sidang kasus pembunuhan tersebut.
Tata ditemukan tewas tanpa busana dengan mulut tersumpal kaos kaki dan tangan terikat kabel pada April lalu. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, Tata diketahui terakhir bertemu dengan Prio. Pria tersebut adalah salah satu pelanggan jasa kencan yang ditawarkan Tata melalui media sosial Twitter. (meg)