"Tersangka tidak menjalani penahanan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal di Jakarta, Senin, (2/11), seperti dilansir dari Antara.
Iqbal menyebut, pendemo yang menjadi tersangka terdiri dari 22 buruh, dua pengacara dan seorang mahasiswa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyidik kepolisian, menurut Fadli memeriksa intensif para pengunjuk rasa yang diamankan usai terlibat kerusuhan pada Jumat (30/10) sore.
Para tersangka dikenakan Pasal 216, Pasal 218 KUHP juncto Pasal 7 huruf F berkaitan dengan Peraturan Kapolri.
Peraturan Kapolri itu menyebutkan apabila seseorang tak mengindahkan perintah polisi maka bisa dihukum dengan ancaman kurungan penjara empat bulan.
Sebelumnya, sejumlah elemen masyarakat termasuk buruh dan mahasiswa berunjuk rasa di depan Istana Kepresidenan Jakarta Pusat. Polisi membubarkan paksa pendemo lantaran tidak mengindahkan peringatan aparat kepolisian yang memerintahkan massa membubarkan diri sesuai aturan kegiatan aksi hingga pukul 18.00 WIB.
Saat membubarkan paksa, beberapa pendemo memilih tetap bertahan sehingga terjadi keributan hingga petugas membawa pengunjuk rasa ke Polda Metro Jaya. (antara)