Terlebih, Kejaksaan telah menetapkan Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka kasus dana hibah. "Kejaksaan tetap yang menangani," kata Indriyanto ketika dihubungi CNN Indonesia, Selasa (2/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum koordinasi," kata Indriyanto.
Gatot dianggap tidak melakukan verifikasi terhadap para penerima dana hibah dan bansos kala itu. Sementara Eddy dianggap turut membantu adanya penerima-penerima dana hibah siluman di Sumut. Keduanya dianggap merugikan negara Rp2,2 miliar.
Sejauh ini, tercatat ada 17 lembaga swadaya masyarakat fiktif yang terbukti menerima dana bansos di Sumut periode 2011-2013. Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan yang diperoleh CNN Indonesia, Pemerintah Provinsi Sumut pada 2013 menganggarkan belanja hibah dan bansos sebesar Rp2,15 triliun dan Rp76,05 miliar. Dari jumlah tersebut, yang terealisasi adalah Rp1,83 triliun untuk bansos dan Rp43,71 miliar untuk hibah.
Selain kasus dana hibah, Gatot juga terjerat kasus suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Gatot bersama istri mudanya, Evy Susanti, disangka menyuap tiga hakim dan satu panitera sebanyak US$ 22 ribu dan Sin$ 5.000 untuk memuluskan gugatan pembatalan Surat Panggilan Kejaksaan Tinggi Sumut terkait penyelidikan kasus bansos.
Gatot juga diseret dalam kasus suap pada anggota DPR, Patrice Rio Capella, yang diduga untuk mengamankan penyelidikan kasus bansos di Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumut. Dua kasus terakhir tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gatot kini mendekam di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, sebagai tahanan KPK. (obs)