Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto, Gatot baru ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi dana hibah di Sumut 2013 lalu. Belum ada tersangka yang ditetapkan penyidik Kejagung pada perkara dana bansos Sumut sampai saat ini.
Selain Gatot, Kejagung juga telah menetapkan Kepala Kesbanglinmas Sumut Eddy Sofyan sebagai tersangka perkara hibah Sumut, Senin (2/11) malam. Penetapan Gatot dan Eddy sebagai tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik mengadakan gelar perkara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejauh ini, tercatat ada 17 Lembaga Swadaya Masyarakat fiktif yang terbukti menerima dana bansos di Sumut periode 2011-2013. Fakta tersebut ditemukan setelah Tim Penyidik Kejagung melakukan investigasi ke Sumut dua pekan lalu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan yang diperoleh CNN Indonesia, Pemerintah Provinsi Sumut pada 2013 menganggarkan belanja hibah dan bansos sebesar Rp2,15 triliun dan Rp76,05 miliar. Dari jumlah tersebut, yang terealisasi adalah Rp1,83 triliun untuk bansos dan Rp43,71 miliar untuk hibah. (pit)