"Saya lihat begini, seorang aparat intelijen TNI kok emosional? Itu harus dipertanyakan," ujar Hasanuddin si Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (4/11).
Terlebih untuk anggota intelijen, Hasanuddin menilai harus memiliki mental yang baik, dan tidak boleh bertindak atas dasar emosional. Sehingga, ia pun mempertanyakan kemampuan pelaku saat mengikuti pendidikan dan pelatihan yang digelar pihak kesatuannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Purnawirawan bintang dua itu menyarankan, uji kejiwaan bagi anggota intelijen TNI harus diperketat lagi sebagai syarat untuk lulus dari pendidikan.
"Apapun alasannya itu tidak benar, itu melanggar hukum. Prajurit tidak boleh menggunakan senjata TNI untuk kepentingan pribadinya," ujar Supriyadin.
Namun, ia menilai untuk pengambilan hukuman, harus dilihat lebih jauh lagi terutama saat penggunaan senjata oleh pelaku.
Seorang anggota TNI berpangkat sersan dua dengan inisial YH menembak pengendara sepeda motor hingga tewas di jalan Mayor Oking Ciriung, Kecamatan Cibinong, Bogor, Selasa (3/11).
Diketahui, penembakan itu karena masalah sepele, yakni berawal dari perilaku berkendara korban yang dinilai anggota TNI tersebut ugal-ugalan.
Anggota TNI yang diduga pelaku itu diketahui merupakan anggota Intelijen Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad). Atas perbuatannya, YH kini sudah diamankan di Subdenpom TNI, Bogor.
Pelaku pun akan menghadapi pengadilan militer dan pemecatan dari kesatuannya, termasuk hukuman penjara.