Pasal 9 ayat (1) huruf a pada beleid itu menyatakan, seseorang yang berstatus sebagai prajurit harus diadili oleh pengadilan militer ketika melakukan tindak pidana.
"Undang-undang itu tidak memungkinkan peradilan umum mengadili anggota TNI yang melakukan tindak pidana. Peraturan itu merujuk kewenangan peradilan militer pada subjek hukum pelaku dan bukan pada objek kasus," ujar peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, Wahyudi Djafar, kepada CNN Indonesia, Rabu (4/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada pernyataan tertulis mereka awal September lalu, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan menyebut peradilan militer tidak transparan dan sulit diakses oleh kalangan non-militer.
Ia berpendapat, ketiadaan proses hukum yang adil pada akhirnya menghasilkan preseden buruk atas proses akuntabilitas di institusi TNI.
Dalam dua tahun terakhir, dua tindak pidana yang melibatkan anggota TNI terjadi di wilayah Jabodetabek. Kasus yang belum lama terjadi melibatkan anggota Intai Amfibi Pasukan Marinir II TNI Angkatan Laut, Praka Joko Lestanto.
Hingga awal September Kontras memberi catatan, setelah kasus itu ditangani Polisi Militer TNI AL, belum ada perkembangan penyidikan yang disampaikan kepada keluarga korban maupun publik.
Penyidik juga hanya menetapkan satu pelaku meski saksi-saksi menyatakan pelaku lebih dari satu orang.
Kasus kedua terjadi tahun lalu. Saat itu, Pratu Heri Ardiansyah membakar seorang juru parkir hingga tewas di sekitar Monumen Nasional, Jakarta Pusat.
Berdasarkan putusan Pengadilan Militer II 08 Jakarta bernomor 39-K/PM II-08/AD/II/2015, Heri divonis pidana penjara selama empat tahun. Vonis tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
"Kemudian saya akan membuatkan ST bahwa sekarang kejadian-kejadian TNI, yang berkaitan dengan masyarakat, sidang militernya terbuka," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu siang.
Dengan demikian, imbuh Gatot, masyarakat dapat mengetahui proses penegakan hukum dari kasus tersebut. "Karena kalau tidak, seolah-olah TNI pada persidangan nanti akan membuat keringanan," kata dia.
Selain itu, menurut Gatot, dengan mengikuti jalannya persidangan, masyarakat bisa menilai bahwa akan ada hukuman-hukuman tambahan, termasuk pemecatan.