Jakarta, CNN Indonesia -- Sidang kedua gugatan pemberian izin proyek reklamasi pantai Pulau G, oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, yang digugat Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), telah mendengarkan jawaban pihak tergugat, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur.
Ketua Majelis Hakim PTUN Jakarta Timur Ujang Abdullah yang memimpin sidang, membacakan tiga jawaban pihak tergugat, yakni Pemprov DKI Jakarta.
Dalam jawabannya, Pemprov DKI Jakarta menyatakan perkumpulan koalisi rakyat dari KNTI, tidak berhak mengajukan gugatan karena bukan merupakan badan hukum perdata.
Pemprov DKI Jakarta juga menilai pihak penggugat, tidak mempunyai kepentingan atas terbitnya objek yang menjadi sengketa. Selain itu, para penggugat telah kadaluwarsa mengajukan gugatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Gugatan para penggugat telah lewat waktu untuk mengajukan gugatan atau kadaluwarsa," kata Ujang di Ruang Sidang PTUN Jakarta Timur, Kamis (5/11).
Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta, menyimpulkan, penerbitan Surat Keputusan Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang pemberian izin reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudera, sudah sesuai dengan pertauran undang-undang dan asas-asas pemerintahan yang baik.
Sehingga, Pemprov DKI Jakarta meminta majelis hakim menerima eksepsi seluruhnya, dan meminta tuntutan para pengggat tidak dapat diterima seluruhnya.
Selain itu, dalam sidang, PT Muara Wisesa Samudera, masuk sebagai pihak tergugat intervensi. Sidang akan dilanjutkan kembali Kamis (12/11) pekan depan, untuk pembacaan keterangan tergugat intervensi dan jawaban dari pihak penggugat.
Ditemui usai sidang, Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Haratua Purba menyatakan surat keputusan itu telah diumumkan pasca dikeluarkan, akhir Desember silam. Sehingga, gugatan yang diajukan KNTI telah kadaluwarsa.
"Kita sudah beberapa kali menyampaikan siaran pers, 'lalu mereka bilang kami nggak tau', jadi ini sudah lewat 90 hari," kata Haratua.
Haratua menjelaskan, sebagaimana diatur dalam UU mengenai PTUN, gugatan bisa diterima ketika 90 hari setelah dikeluarkan. Haratua juga menjelaskan, SK Gubernur sudah sesuai dengan persyaratan ketentuan UU dan sesuai dengan kewenangan dari Pemprov DKI Jakarta.
Secara terpisah, Kuasa Hukum KNTI dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, M. Isnur mengatakan para nelayan yang jadi pihak penggugat tidak bisa dipaksakan untuk mengetahui informasi tersebut. Mereka pun mengetahuinya atas bantuan LBH Jakarta melalui Komisi Informasi Publik (KIP).
Menurut Isnur, gugatan yang diajukan juga tidak kadaluwarsa, karena mereka baru mendapatkan informasi itu pada bulan Maret-April lalu. "Tahunya Maret-April tahun ini. Itu tidak kadaluwarsa, karena baru tiga empat bulang yang lalu," ujar Isnur.
Pertengahan September lalu, KNTI mendaftarkan gugatan di PTUN terkait pemberian izin reklamasi Pulau G, Selasa (15/9). Mereka menggugat SK Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang pemberian izin reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudera.
Menanggapi itu, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku tak takut dengan gugatan tersebut. Justru dirinya merasa itu lebih baik agar permasalahannya menjadi jelas.
"Ini zaman demokrasi, justu saya pikir makin digugat makin bagus dan makin jelas, kalau enggak digugat terlalu liar, di pengadilan bisa dibuktikan semuanya" kata Ahok, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (15/9)
(bag)