"Dalam nota ini, dua lembaga sepakat untuk menjalankan koordinasi dan sinergi, termasuk area yang terkait dengan pemulihan aset sehubungan dengan putusan pidana dan juga pemulihan aset lainnya milik BI," ujar Agus di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Kamis (5/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada yang surat kepemilikannya masih berbentuk girik, statusnya tidak jelas. Tapi kita masih ada aset-aset lain dan itu berasal dari bank beku ya. Kami belum bisa sebutkan dalam jumlah berapa aset yang kami miliki itu," ujarnya.
"Diperlukan payung hukum untuk Kejaksaan mengawal dan mengamankan aset keuangan negara. Untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya masalah yang bisa terjadi setiap saat," kata Prasetyo.
Selain membantu proses pemulihan aset, nota kesepakatan antara BI dan Kejagung juga menyepakati pemberian bantuan hukum kepada lembaga keuangan sentral tersebut di masa mendatang. Nota kesepakatan berlaku hingga lima tahun mendatang sejak ditandatangani hari ini. (meg)