Kepala Kepolisian RI Jenderal Badrodin Haiti mengaku tidak mengetahui perusahaan yang menjadi pelaku pembakaran hutan. Padahal berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap oleh Bareskrim Mabes Polri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara ada satu perusahaan yang berkasnya dinyatakan sudah lengkap dan siap dilimpahkan kepada kejaksaan. "Yang sudah P21 ada tiga kasus; dua perorangan dan satu korporasi. Tersangka yang ditahan 83 orang," kata Hadi di Bareskrim Mabes Polri, kemarin.
Badrodin yakin kasus tersebut dapat segera diselesaikan. Selama ini, menurutnya, pihak kepolisian telah melibatkan berbagai pihak dalam proses penyidikan, seperti akademisi dari perguruan tinggi dan para ahli.
Hingga kini Polri masih enggan membuka informasi terkait nama perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka pembakaran hutan.
Sebelumnya, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Anton Charliyan mengatakan, langkah itu dilakukan untuk mengantisipasi konsekuensi hukum.
"Bukannya kami tak berani mengungkap nama perusahaan itu, tapi kalau kami ungkap nanti dituntut balik," kata Anton. (meg)