Istri Jero Wacik Rayakan Ulang Tahun Pakai Duit Negara

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Kamis, 05 Nov 2015 20:10 WIB
Sekali perayaan ulang tahun membutuhkan biaya Rp600 juta, dibayar oleh Kepala Bagian Rumah Tangga Biro Umum Kementerian ESDM, Agung Pribaadi.
Mantan Menteri ESDM Jero Wacik menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (22/9//2015). (Detik Foto/Hasan Alhabshy)
Jakarta, CNN Indonesia -- Istri eks Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik, Triesna Wacik, merayakan ulang tahun menggunakan duit yang diduga hasil korupsi suaminya. Saksi sekaligus Finansial Controler Hotel Darmawangsa Jakarta, Hendra Setiawan, mengaku ada perayaan ulang tahun Triesna yang dihelat di Hotel Dharmawangsa, Jakarta.

"Acara dilakukan dua kali, 10 April 2012 dan 10 April 2013. Ada laporan tahun 2012 ada cara ultah yang dibayarkan oleh Kementerian ESDM," kata Hendra ketika bersaksi untuk Jero Wacik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/11).

Sekali perayaan membutuhkan biaya sekitar Rp600 juta. Pada tahun 2012, anak buah Hendra menerima pembayaran dari Kepala Bagian Rumah Tangga Biro Umum Kementerian ESDM, Agung Pribaadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hendra menjabarkan, perayaan ulang tahun diselenggarakan pada malam hari dengan sejumlah jamuan makan malam dan acara lainnya untuk 150 orang. Namun, tak ada satu pun pengunjung yang menginap.

Hendra juga mengungkapkan, Kementerian ESDM kerap menghelat acara seperti rapat berbagai bidang. Partai tempat Jero bernaung, Demokrat, juga pernah menggelar konferensi pers di hotel tersebut.

Dalam berkas dakwaan, duit Dana Operasoional Menteri Kementerian ESDM sebanyak Rp1,4 miliar per tahun yang diberikan sepanjang empat tahun didakwa telah disalahgunakan.

Sementara itu, total DOM di Kementerian Budaya dan Pariwisata sebanyak Rp10,59 miliar digunakan Jero untuk keperluan pribadi dan keluarganya tanpa didukung bukti pertanggungjawaban belanja yang sah.

Politikus Partai Demokrat ini pun dijerat Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER