"Menyatakan sah surat dakwaan jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai dasar pemeriksaan dan mengadili perkara korupsi atas nama Jero Wacik," kata Hakim Sumpeno saat membacakan amar putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (6/10).
Dalam pertimbangan amar putusan, Hakim Anggota Casmaya menjelaskan seluruh dakwaan jaksa telah rinci dan cermat sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Tuduhan yang dilontarkan Jero Wacik pun terbantahkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jero berkeras tak korupsi dengan memperkaya diri lewat DOM di dua kementerian yang pernah ia pimpin, Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Dalam dakwaan, duit tersebut digunakan untuk keperluan pribadi dan keluarganya tanpa didukung bukti pertanggungjawaban belanja yang sah. Total kerugian negara akibat ulah Jero yakni sebanyak Rp 10, 59 miliar.
Sementara itu, di Kementerian ESDM, duit DOM sebanyak Rp 1,4 miliar per tahun yang diberikan sepanjang empat tahun juga didakwa telah disalahgunakan.
Politikus Partai Demokrat ini pun dijerat Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (utd)