"Kita tangkap seorang wanita membawa ganja," kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Langkat AKBP Dwi Asmoro melalui Kepala Kepolisian Tanjungpura AKP Juriadi Sembiring, di Tanjungpura, Jumat (6/11), seperti dilansir dari Antara.
Juriadi Sembiring menjelaskan penangkapan itu dilakukan polisi saat bus Putra Pelangi BL 7524 AA dari Aceh melintas di jalan Lintas Sumatra arah ke Medan, lalu bus dihentikan oleh petugas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari pengakuan tersangka kepada petugas penyidik polisi, ganja tersebut dibawanya atas suruhan HAR, yang kini menjadi DPO polisi Tanjungpura, katanya.
Tak selesai sampai di situ, lewat hasil penangkapan ERN, polisi berhasil melakukan pengembangan dengan menemukan sembilan bal ganja lainnya di dalam bus saat pemeriksaan kembali dilanjutkan di Terminal Bus Putra Pelangi, Medan.
Dengan begitu, total keseluruhan ganja yang diamankan petugas kali ini mencapai 20 bal dari penangkapan tersangka ERN. (antara)