"Ini merupakan tangkapan yang cukup besar di Kota Pekanbaru," kata Kepala Polresta Pekanbaru, Kombes Pol Aries Syarif Hidayat, seperti dilansir dari Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tim bergerak menyusuri Jalan Soebrantas hingga ke kawasan Sigunggung. Saat pelaku terlihat mengantongi sabu-sabu, petugas langsung meringkusnya," katanya.
Petugas masih terus mendalami warga Sumatera Utara yang merupakan pemesan sabu tersebut. Lebih lanjut, Aries menjelaskan bahwa pelaku kerap melancarkan aksinya, yang diperkirakan telah lebih dari lima kali.
"Kita akan terus kembangkan kasus ini termasuk pemesan dan pemasok sabu tersebut," ujarnya.
Saat ini pelaku diamankan di Mapolresta Pekanbaru guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolresta mengatakan pelaku terancam dijerat dengan Pasal 111 jo 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup. (antara)