Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Syamsir Yusfan dengan hukuman 4,5 tahun penjara. Jaksa pimpinan Yudi Kristiana ini menilai Syamsir terbukti menerima duit suap dari Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti.
"Memohon majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp200 juta dan apabila tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama enam bulan," kata jaksa Agus Prasetya Rahardja ketika membacakan berkas tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11).
Dalam tuntutan tersebut, jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk memberatkan, Syamsir dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Terlebih, Syamsir selaku penitera dianggap sebagai aparat penegak hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hal yang meringankan tuntutan, terdakwa sopan, mengakui perbuatannya dan membantu mengungkap peran pihak lain, menyesal, dan masih memiliki keluarga," katanya.
Syamsir disebut menerima duit US$ 2 ribu yang diserahkan Gatot dan Evy melalui kuasa hukumnya, Otto Cornelis Kaligis dan anak buahnya Mohammad Yagari Bhastara Guntur alias Gery.
Uang tersebut digunakan untuk mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tentang dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta tunggakan dana bagi hasil (DBH) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Perkara ini dimulai ketika Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis dan Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Sumut Sabrina mendapat panggilan Kejati Sumut. Keduanya dipanggil terkait dugaan korupsi dana bansos dan dana bantuan lainnya. Khawatir adanya pelebaran perkara, Gatot dan Evy pun menemui Kaligis untuk menjadi kuasa hukum Fuad.
Pada pertengahan April 2015, Syamsir ditemui Kaligis, Gery, dan Indah di ruang kerjanya dan diminta agar dapat mempertemukan mereka dengan Hakim PTUN Medan Tripeni Irianto Putro.
Setelah menemui Tripeni, Kaligis memberikan uang sebesar SGD5,000. Setelah itu, Kaligis memberikan uang sebesar US$1,000 kepada Syamsir.
Sekitar awal Mei 2015, Syamsir menanyakan rencana gugatan Kaligis kepada Tripeni yang ternyata telah didaftarkan. Hal tersebut langsung diberitahukannya kepada Geri
Pada 5 Mei 2015, Syamsir kembali ditemui Kaligis dan Gery yang meminta dipertemukan dengan Tripeni. Dalam pertemuan tersebut, Kaligis memberi uang sebesar US$10,000 dalam amplop yang diselipkan di buku kepada Tripeni.
Sementara Geri menunggu proses pendaftaran gugatan di ruang kerja Syamsir. Setelah itu, Syamsir menyerahkan berkas gugatan dan meminta Tripeni untuk menjadi hakimnya.
Pada 18 Mei 2015, sidang pertama digelar. Sebelum sidang, Geri kembali menemui Tripeni untuk meyakinkan soal gugatan tersebut.
Lagi, Kaligis bersama Geri dan Indah menemui Syamsir untuk dipertemukan dengan Tripeni. Saat itu, Kaligis menyuruh Geri untuk menemui Hakim Dermawan Ginting. Geri pun akhirnya bertemu Dermawan atas jasa Syamsir.
Gery bertemu dengan Hakim Dermawan dan Hakim Amir untuk menyerahkan duit dalam amplop putih masing-masing senilai US$5.000.
Hakim Dermawan dan Amir mengeluh lantaran duit yang diterima tak sesuai harapan. Menjawab keluhan, Hakim Ketua Tripeni mengatakan, "Itu kan hanya sebagian yang dikabulkan."
Keesokannya (7/7), Hakim Tripeni memutuskan untuk membatalkan surat panggilan Kejaksaan Tinggi untuk memeriksa Fuad. "Menyatakan keputusan termohon (Kejaksaan Tinggi) perihal permohonan keterangan kepada Bendahara Umum Daerah adalah penyalahgunaan wewenang," kata hakim dalam putusan seperti dikutip dalam dakwaan.
Usai sidang, Geri memberikan US$1,000 di dalam amplop kepada Syamsir. Ia pun menitip pesan melalui Syamsir, Kaligis ingin bertemu Tripeni.
Atas perbuatannya, Syamsir didakwa melanggar Pasal 12 huruf C atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menanggapi tuntutan, Syamsir megaku akan mengajukan nota keberatan atau pledoi sebelum vonis dibacakan hakim. "Sidang ditutup dan dilanjutkan pada Senin, 19 November 2015," kata Hakim Sumpeno menutup sidang.
(sur)