"Tidak berguna bintang tanda jasa ini diberikan negara terhadap kami mantan pejuang. Sementara hak kehidupan kami selalu diusik negara," kata Kolonel Purnawirawan Willington Dumalang.
Pemilik piagam Bintang Gerilya dan Satya Lencana peristiwa aksi militer itu menyebutkan, penghargaan diperolehnya itu atas perjuangan membela negara pada masa lalu, namun kini harus kandas karena rumahnya akan digusur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bintang jasa ini kami sepakat membakarnya karena negara tidak peduli lagi terhadap hak kami atas kepemilikan rumah yang sudah ditinggali puluhan tahun lamanya," kata Goeltom.
Sekretaris Jenderal FKPRN Sulsel Herman A Kendek menambahkan pihaknya sudah melakukan upaya hukum atas upaya pengosongan lahan tersebut tetapi mandek di tengah jalan.
Selain itu pihaknya juga telah menempuh jalur politik pada 2012 lalu di tingkat DPRD Kota sehingga disepakati tidak ada penggusuran dan dikeluarkan moratorium tidak boleh dilakukan pengosongan dengan dalil apapun.
"Kami sudah bertemu dengan Sekertaris Negara serta Menteri Pertahanan terkait permasalahan ini. Bukan hanya di Makassar tapi di daerah lain kasusnya sama. Rabu besok, perwakilan FKPRN pusat akan difasilitasi bertemu panglima TNI dan menteri pertahanan untuk membahas solusinya," ujar dia.
Herman menambahkan keputusan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Makassar ini telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dan Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 serta moratorium.