"Dari hasil pemantauan hakim, jaksa dan dua saksi ke lokasi kejadian tadi, saya menyimpulkan ada enam fakta penting yang terungkap jelas," ujar Hotma Paris, di Denpasar.
Ia menjelaskan, fakta pertama terjadi 26 Mei 2015 sejak Agus meninggalkan rumah majikannya. Margriet memberikan makan ayamnya dan mengetahui bahwa lubang tempat ditemukan jenazahnya Engeline sudah tertutup rapi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sangatlah tidak masuk akal sejak 16 Mei Hingga 10 Juni 2015, terdakwa tidak mengetahui bahwa ada jenazah anaknya terkubur di dalam lubang itu."
Fakta kelima, terdakwa Agustay Hamdamay justru membela Angeline saat dimarahi ibu angkatnya Margriet Megawe dan 16 Mei 2015 sebelum Angeline dinyatakan menghilang. Saksi Susiani melihat korban menari-nari disampingnya Agustay, artinya korban tidak takut dengan terdakwa dan adanya kedekatan.
"Artinya tidak ada pemerkosa yang dilakukan oleh terdakwa Agustay," katanya.
Fakta keenam, saat sebelum korban dinyatakan menghilang, Agustay melihat telinga dan hidungnya berdarah, sehingga bercerita kepada saksi Susiani dan mengatakab bahwa kasian melihat korban dipukul ibunya.
Ia juga menambahkan, saksi Susiani sering mendengar teriakan korban saat dipukuli ibunya dan berteriak kesakitan.
Selain itu, apabila memang benar Margriet sayang terhadap korban, sangatlah tidak pantas membiarkan seorang anak kecil berusia delapan tahun berjalan kaki menuju sekolah sejauh 3 kilometer, dengan kondisi jalan yang sangat ramai kendaraan bermotor. (pit/antara)