Advokat International People's Tribunal (IPT) 1965 Todung Mulya Lubis bahkan sudah siap menanggung risiko dicap sebagai pengkhianat bangsa.
“Kami tidak dapat membayangkan apa yang akan terjadi pada kami ketika pulang dari sini. Sangat mungkin kami dituduh mengeringkan linen kotor di tempat terbuka, memperlihatkan sisi gelap masyarakat dan bangsa kami, dan karenanya kami akan dianggap sebagai pengkhianat,” ujar Todung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ikuti perkembangan pengadilan ini di Fokus: SIDANG RAKYAT TRAGEDI 1965 DIGELAR
"Tak lama lagi akan tiba waktunya bagi mereka yang tersisa. Oleh karena itu, atas nama keadilan, kita mesti menuntaskan persidangan ini dengan harapan bisa menemukan kebenaran yang hakiki," kata Todung dalam pidato sambutannya yang diterima CNN Indonesia.
Menurut Todung, pemerintah Indonesia saat ini tengah berupaya mengubur fakta di balik peristiwa 1965. Kenyataan bahwa Presiden Joko Widodo enggan melayangkan permintaan maaf, kata Todung, menjadi gelagat nyata yang menegaskan pemerintah Indonesia tak mau lagi berurusan dengan apapun terkait peristiwa 1965.
"Bagaimanapun, hak kemanusiaan perlu dipulihkan, kesalahan harus dikoreksi, dan keadilan mesti ditegakkan," kata Todung.
"Sungguh besar harapan kami agar keberanian dan kebijakan Anda (hakim) bisa membawa kami ke pelabuhan, di mana kami bisa berlayar kembali ke rumah dengan berbekal kebenaran dan keadilan di tangan kami," kata Todung.
Dalam IPT 1965, negara Indonesia duduk sebagai terdakwa. Indonesia dituduh melakukan pembunuhan, perbudakan, penahanan, penyiksaan, penganiayaan, penghilangan paksa orang-orang, dan penganiayaan melalui propaganda.
Semua tindakan tersebut dituding merupakan bagian dari serangan meluas dan sistematis yang ditujukan kepada Partai Komunis Indonesia dan orang-orang yang diduga sebagai simpatisannya.