Dilansir dalam situs resminya, 1965tribunal.org, duduk sebagai terdakwa dalam sidang ini ialah Indonesia selaku negara. “Negara Indonesia, khususnya angkatan bersenjata di bawah Jenderal dan Presiden Soeharto, dan pemerintah periode berikutnya beserta milisi di bawah kendalinya.”
Setelah pembunuhan enam jenderal dan satu letnan pada malam 30 September dan 1 Oktober 1965 oleh Gerakan 30 September (G30S), tulis situs tersebut, kampanye pemusnahan orang dan organisasi yang terkait Partai Komunis Indonesia dilancarkan pemerintah Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Propaganda kebencian ini terus berlanjut hingga saat ini,” klaim IPT 1965.
Akibat aksi-aksi itu, tulis 1965tribunal.org, mereka yang diduga anggota dan simpatisan PKI telah dimusnahkan. Identitas mereka dihancurkan. Sejarah Indonesia ditulis ulang. Sampai saat ini, para korban yang berhasil bertahan dan selamat tetap dibebani stigma.
Semua tindakan tersebut dituding merupakan bagian dari serangan meluas dan sistematis yang ditujukan kepada PKI dan orang-orang yang diduga sebagai simpatisannya.
Secara internasional, IPT 1965 menganggap negara Indonesia bertanggung jawab atas “Kejahatan terhadap kemanusiaan."
IPT 1965 juga turut menuntut Amerika Serikat, Inggris, dan Australia dengan tuduhan “Kejahatan kemanusiaan dan pelanggaran hukum internasional karena membantu Indonesia melakukan pelanggaran serius terhadap hukum internasional.”