KontraS juga meminta pemerintah Indonesia untuk tak terlalu khawatir dan takut dengan proses yang berjalan di pengadilan tersebut.
Kepala Divisi Advokasi Hak Sipil dan Politik KontraS Putri Kanesia mengatakan pelaksanaan pengadilan baru menginjak hari pertama. Oleh sebab itu pemerintah tak seharusnya merespons berlebihan terkait IPT 1965.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, hasil dari pengadilan rakyat di Den Haag akan berupa rekomendasi terhadap pemerintah. Oleh sebab itu pemerintah diminta jangan lebih dulu menolak pelaksanaan pengadilan tersebut.
Padahal IPT 1965 nantinya menghasilkan rekomendasi bagi pemerintah untuk ditindaklanjuti, misalnya dalam bentuk rekonsiliasi.
Oleh sebab itu pemerintah tak perlu terlalu reaktif menghadapi IPT 1965. Terlebih rekomendasi IPT 1965 tak akan langsung diberikan kepada pemerintah saat pengadilan selesai. Rekomendasi diserahkan paling cepat tahun depan.
"Jadi rekomendasi baru diberikan pada 2016. Maka terlalu terburu-buru bila pemerintah resisten terhadap upaya yang dilakukan di sana (IPT),” ujar Putri.
Semua tindakan tersebut dituding merupakan bagian dari serangan meluas dan sistematis yang ditujukan kepada Partai Komunis Indonesia dan orang-orang yang diduga sebagai simpatisannya.
Sebelumnya, Koordinator IPT 1965 Nursyahbani Katjasungkana mengatakan melalui IPT 1965, pemerintah diharapkann mau mengakui adanya kejahatan yang dilakukan negara setelah peristiwa Gerakan 30 September (G30S).
Tahun sebelumnya, Januari 2014, Pengadilan Rakyat Internasional juga digelar di Columbia University Law School, New York, AS, yang menyasar pemerintah AS, Prancis, Inggris, Italia, Kanada, dan sekutu NATO atas tudingan kejahatan perang dan pelanggaran hak asasi manusia terhadap rakyat Libya, Côte d’Ivoire, Zimbabwe, Haiti, dan orang-orang kulit hitam. (agk)