Asvi Warman Sebut Kamp Buru Dibuat untuk Langgengkan Orba

Utami Diah Kusumawati | CNN Indonesia
Rabu, 11 Nov 2015 10:06 WIB
Sejarawan Asvi Warman Adam menyatakan pemerintahan Orde Baru di bawah Soeharto membentuk kamp Pulau Buru untuk menyelamatkan bangsa dari para tapol.
Sidang Perkara HAM 1965 di Pengadilan Rakyat Internasional di Den Haag, Belanda. (Dok. Akun Flickr International People's Tribunal Media)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sejarawan dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Asvi Warman Adam, mengatakan kamp penjara di Pulau Buru termasuk ke dalam sistem opresi yang paling nyata. Hal itu dapat dilihat dari jumlah tahanan, lokasi, hierarki komando dan rentang waktu.

"Sejumlah narapidana dari 1.600 tahanan politik dipenjarakan di Pulau Buru dari 1969 hingga 1979. Mereka jelas merupakan tahanan kelas B," kata Asvi saat membuka pernyataannya dalam Sidang Rakyat Rakyat Internasional untuk Tragedi 1965 di Den Haag, Belanda, Selasa (10/11) kemarin.
Asvi, yang datang sebagai saksi di Sidang Rakyat Internasional tersebut, mengatakan Pulau Buru memiliki luasan dua kali ukuran Bali. Selain itu, rantai komandonya juga jelas berada di tangan Panglima Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Pangkopkamtib), lalu diikuti dengan kepala penempatan Buru, dan komandan militer regionel dari wilayah Maluku.

Selain Pulau Buru, hanya kamp penjara Moncong Koe dan Paltungan yang memiliki organisasi jelas. Di kedua tempat tersebut, periode pemenjaraan singkat dan hanya terdapat sedikit tahanan dibandingkan dengan yang ada di Pulau Buru.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kamp Plantungan, yang terletak di daerah Kendal sebelah selatan kota Semarang, hanya untuk tahanan politik perempuan, khususnya bagi orang-orang eks Tapol Partai Komunis Indonesia (PKI).

Sebagaimana rantai komando dan opresi sangat nyata, kamp Pulau Buru, kata Asvi, dapat dibandingkan dengan Russian Gulag di bawah pemerintahan Stalin.
Asvi mengatakan misi dari kamp Pulau Buru secara resmi untuk 'menyelamatkan populasi keseluruhan dari para tahanan','mengubah pemikiran tahanan politik ke dalam ideologi negara Pancasila,' dan 'menghasilkan makanan'.

Lebih jauh, Asvi menegaskan bahwa pemerintahan era Orde Baru Soeharto tampaknya membentuk kamp Pulau Buru dengan tujuan politik tersebut. Rejim Soeharto, katanya, mempersiapkan kamp Pulau Buru untuk memenjarakan tahanan yang dinilai,'berbahaya bagi masyarakat', atau dengan kata lain mereka yang tidak menjamin kemenangan Soeharto dalam pemilihan umum.

Asvi melanjutkan dalam konteks kamp Pulau Buru, Asvi juga menggarisbawahi penderitaan atas opresi yang dialami oleh para tahanan di pulau tersebut. Salah satu contohnya adalah penulis Hersri yang telinganya dimasukkan lalat secara paksa, yang membuat lelaki tersebut tuli permanen.
Perbudakan juga nyata, kata Asvi, dengan para tahanan dipaksa untuk melaporkan kepada sipir mereka setiap pukul 04.00 pagi untuk menerima perintah.

"Pulau Buru merupakan tempat terisolasi. Jadi, kamp ini merupakan contoh sempurna dan konkret atas perbudakan dan penahanan sebagai hasil dari tragedi 1965," kata Asvi.
Sidang Rakyat Internasional untuk kasus pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia tahun 1965 digelar di Den Haag, Belanda, sejak Selasa (10/11) ini. Sidang tersebut turut dihadiri oleh sejumlah aktivis, perwakilan media dan beberapa mahasiswa Indonesia.

Kepada CNN Indonesia, LB, seorang mahasiswa Universitas Leiden asal Indonesia, mengatakan ia bersama tiga temannya telah bersiap untuk pergi ke lokasi sidang beberapa jam sebelum pengadilan dimulai.

LB berkata, kedatangan mereka ke Sidang Rakyat 1965 merupakan inisiatif pribadi dan tidak mengatasnamakan institusi apapun, termasuk Perhimpunan Pelajar Indonesia di Belanda.

"Bukan atas nama PPI. Semua datang atas nama personal," ucapnya ketika dihubungi dari Jakarta.

LB menuturkan, ia dan rekan-rekanya tidak khawatir akan mendapatkan ancaman atau intimidasi dari kelompok tertentu akibat menyaksikan Sidang Rakyat 1965. Menurutnya, selama ini intimidasi yang dialami para korban dan sejumlah masyarakat sipil di Indonesia, tidak pernah terjadi di Belanda.

Sebelum IPT 1965, Pengadilan Rakyat Internasional pernah digelar pada 16-18 Juli 2015 di Washington, D.C., Amerika Serikat, yang menyasar Presiden Filipina Benigno Aquino III dan pemerintah AS atas tuduhan kejahatan dan pelanggaran hak asasi manusia terhadap rakyat Filipina berupa pembantaian, penghilangan orang, dan penahanan semena-mena.

Tahun sebelumnya, Januari 2014, Pengadilan Rakyat Internasional juga digelar di Columbia University Law School, New York, AS, yang menyasar pemerintah AS, Prancis, Inggris, Italia, Kanada, dan sekutu NATO atas tudingan kejahatan perang dan pelanggaran hak asasi manusia terhadap rakyat Libya, Côte d’Ivoire, Zimbabwe, Haiti, dan orang-orang kulit hitam. (utd)
TOPIK TERKAIT
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER