Perwakilan GKI Yasmin, Bona Sigalingging mengatakan, keputusan untuk membangkang terhadap putusan MA merupakan pengulangan dari hasil Rapat Muspida Bogor pada 4 Maret 2011. Dalam rapat itu, diputuskan secara sepihak bahwa gereja GKI Yasmin akan ditutup dan direlokasi ke lokasi lain di Bogor.
"Bima Arya tidak beda dengan pendahulunya Diani Budiarto, justru makin kukuh dalam mendiskriminasi jemaat GKI Yasmin," kata Bona saat konferensi pers di kantor LBH Jakarta, Rabu (11/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, dinyatakan bahwa perelokasian merupakan buah kesepakatan dengan gereja GKI Pengadilan, yang dalam sejarahnya adalah induk GKI Yasmin.
"Ada konspirasi seri dua yang coba dijalankan Pemkot Bogor dengan cara diam-diam memecah belah gereja," kata Bona.
Anggota jemaat GKI Silawangi Cicurug, Sukabumi, Hai Hai Bengcu mengatakan GKI tidak memiliki cabang. Begitu pun dengan GKI Yasmin, bukan dibentuk oleh GKI Pengadilan. GKI Yasmin berdiri sendiri atas inisiatif jemaat yang tinggal di lokasi tersebut.
"GKI induk tidak punya hak sama sekali untuk mengatur apalagi membubarkan gereja," tegas Hai.
Wakil Ketua Direktur Setara Institute Bonar Tigor Naipospos mengatakan pemerintah seakan tidak memiliki solusi untuk menyelesaikan masalah GKI Yasmin.
Menurutnya, jika persoalan kebebasan beragama di GKI Yasmin bisa diselesaikan pemerintah, maka hal ini bisa menjadi model penyelesaian masalah yang sama di daerah lain. "GKI Yasmin ini menjadi ikon," katanya.
Dalam pernyataan pers di LBH Jakarta, GKI Yasmin menyerukan kepada Pemkot Bogor agar menghentikan upaya relokasi. Bagi mereka, relokasi baik ke Jalan Dr. Sumeru, Bubulak, Kayu Manis maupun di daerah Bogor bukan solusi penyelesaian GKI Yasmin.
Selain itu mereka juga menyatakan, agar Wali Kota Bogor Bima Arya melaksanakan putusan MA dan rekomendasi wajib Ombudsman RI dengan membuka gereja GKI di Taman Yasmin supaya jemaat dapat beribadah di dalam gereja sendiri. (obs)