"Jadi itu semata-mata untuk aturan yang diberlakukan di Rutan Guntur yang menyebabkan tidak bisa leluasa seperti orang biasa melaksanakan ibadah di musala dan tempat lainnya," kata Lukman di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Ruki telah menegaskan bahwa petugas jaga di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur cabang KPK di Jakarta tak melarang tahanan dalam menjalankan ibadah. Petugas tak pernah mengusir atau menghentikan paksa tahanan yang tengah beribadah. Ruki juga menyebut petugas pun bertindak sopan ketika mengingatkan para tahanan untuk kembali ke sel usai salat.
Pada waktu subuh atau fajar, tahanan dipersilakan untuk salat di lorong. Selama ramadan, tahanan juga diberi kebebasan yang sama untuk salat di musala rutan.
Ruki menguraikan, para tahanan dapat mengikuti kegiatan rohani menurut agama dan kepercayaannya. Kebijakan tersebut berdasar Pasal 11 ayat 1 Peraturan Pemerintah No 58 tahun 1999 tentang rutan dan Pasal 22 ayat 1 Peraturan KPK Nomor 1 tahun 2012 tentang perawatan tahanan pada rumah tahanan KPK.
Sebelumnya, Djan mengklaim tokoh senior separtai yang kini menjadi tahanan KPK, Suryadharma Ali, tak dapat dengan bebas beribadah di musala. Menurutnya, Suryadharma tak bisa berlama-lama di musala untuk membaca doa dan membaca kitab Islam, Alqur'an. (meg)