Menteri Agama Yakin Tidak Ada Pembatasan Ibadah di Rutan

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Jumat, 26 Jun 2015 01:04 WIB
Menteri Lukman Hakim Saifuddin menegaskan pelarangan beribadah tidak dilakukan di Rutan manapun.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (27/5). (CNN Indonesia/Resty Armenia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sepakat pembatasan ibadah untuk para tahanan di Rumah Tahanan bukanlah sebuah bentuk penistaan agama. Alih-alih demikian, Lukman mengatakan pembatasan mengacu pada peraturan yang ada.

"Jadi itu semata-mata untuk aturan yang diberlakukan di Rutan Guntur yang menyebabkan tidak bisa leluasa seperti orang biasa melaksanakan ibadah di musala dan tempat lainnya," kata Lukman di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/6).

Lukman mengaku telah mengklarifikasi isu tersebut pada Pelaksana Tugas Ketua KPK Taufiequrachman Ruki saat bertemu di kantor komisi antirasuah. Menurutnya, KPK tak melakukan penistaan agama seperti yang dituduhkan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Muktamar Jakarta, Djan Faridz.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak ada penistaan agama apalagi pelarangan beribadah," ujarnya.

Sebelumnya, Ruki telah menegaskan bahwa petugas jaga di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur cabang KPK di Jakarta tak melarang tahanan dalam menjalankan ibadah. Petugas tak pernah mengusir atau menghentikan paksa tahanan yang tengah beribadah. Ruki juga menyebut petugas pun bertindak sopan ketika mengingatkan para tahanan untuk kembali ke sel usai salat.

Para tahanan, menurut Ruki, diberi kesempatan selama 40 menit untuk salat bersama pada waktu dzuhur (siang), ashar (sore), dan maghrib (menjelang malam). Sementara pada waktu salat isya, tahanan diberi kesempatan melangsungkannya di dalam sel.

Pada waktu subuh atau fajar, tahanan dipersilakan untuk salat di lorong. Selama ramadan, tahanan juga diberi kebebasan yang sama untuk salat di musala rutan.

Ruki menguraikan, para tahanan dapat mengikuti kegiatan rohani menurut agama dan kepercayaannya. Kebijakan tersebut berdasar Pasal 11 ayat 1 Peraturan Pemerintah No 58 tahun 1999 tentang rutan dan Pasal 22 ayat 1 Peraturan KPK Nomor 1 tahun 2012 tentang perawatan tahanan pada rumah tahanan KPK.

Sebelumnya, Djan mengklaim tokoh senior separtai yang kini menjadi tahanan KPK, Suryadharma Ali, tak dapat dengan bebas beribadah di musala. Menurutnya, Suryadharma tak bisa berlama-lama di musala untuk membaca doa dan membaca kitab Islam, Alqur'an. (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER