Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh Mairia Efita Ayu dalam sidang dengan Ketua Majelis Hakim Eddy di Pengadilan Negeri Banda Aceh, hari ini, Rabu (11/11).
"Menuntut terdakwa dengan pidana mati. Membebaskan terdakwa dari membayar perkara. Barang bukti sabu-sabu lebih 200 gram disita untuk negara," kata JPU seperti dilansir Antara hari ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal memberatkan, kata JPU, terdakwa merupakan narapidana dengan hukuman 19 tahun penjara. Perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah memberantas narkoba.
Terdakwa ahli dalam memproduksi narkoba jenis sabu dan memasarkannya ke luar Aceh dengan nilai Rp60 juta. Perbuatan terdakwa merusak generasi muda.
"Selain mempertimbangkan hal memberatkan, kami juga mempertimbangkan hal meringankan. Namun, untuk terdakwa Shofyan tidak ada hal meringankan," kata JPU.
Usai mendengarkan tuntutan jaksa, majelis hakim diketuai Eddy menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum terdakwa. (rdk)