Amuk massa ini terjadi pada Selasa kemarin yang diawali dengan kedatangan warga ke Balai Desa Plawangan untuk meminta penjelasan bangunan sanggar yang belum berizin kepada Pemerintah Desa. Mereka pun ditemui Camat Kragan Mashadi, yang didampingi Kepala Desa Plawangan Hamim.
Kepada warga, Camat Mashadi menjelaskan jika sanggar Sapto Dharmo di RT 3 RW 5 yang dibangun sejak 2012 lalu hingga saat ini belum ada izinnya. Bahkan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari padepokan seluas 9×9 meter belum dikeluarkan karena Kades tidak memberikan tanda tangan dengan alasan sebagian besar masyarakat menolak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak puas dengan penjelasan Camat dan Kepala Desa, warga bergerak ke bangunan rumah Sapto Darmo dan secara spontan langsung merusak bangunan dan membakarnya.
"Kades dan warga sebenarnya sudah memperingatkan kepada pimpinan sanggar untuk tidak meneruskan pembangunan. Namun, mereka tidak mengindahkannya,” kata Hasan, salah seorang warga.
Selain menyalahi izin, ujar dia, lokasi sanggar yang dibangun oleh Sutrisno berjarak terlalu dekat dengan masjid.
Sehari setelah insiden perusakan, Rabu (11/11) pihak Pemerintah Kabupaten Rembang melakukan pertemuan dengan aparat Keamanan dari Polres, Kodim, tokoh masyarakat dan aliran kepercayaan Sapto Darmo.
Dalam pertemuan tersebut, pihak Sapto Darmo sepakat untuk memindahkan lokasi untuk rumah sanggarnya meski menurutnya pembangunan sanggar tersebut sudah sesuai hak beragama dan berkeyakinan sebagai warga negara.
"Kami siap pindah, tapi tolong berikan hak yang sama untuk kami tanpa diskriminasi sehingga tetap bisa hidup berdampingan dengan masyarakat lain", kata Ketua Sapto Darmo Rembang.
Asisten I Sekda Rembang, Subakti menyatakan siap membantu dan memenuhi hak berkeyakinan aliran Sapto Darmo.
"Ada batasan ketentuan yang harus dihormati. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), pembangunan rumah ibadah mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) menteri. Hak-hak Sapto Darmo akan kami fasilitasi tanpa menabrak hak warga lainnya", kata Subakti.
Sementara itu, Kapolres Rembang AKBP Winarto dan Dandim 0720 Rembang Letkol Wawan Indarwanto meminta agar pihak masyarakat dan Sapto Darmo saling menahan diri dan menghargai sehingga tercipta suasana yang kondusif. (utd)