Ketua Jemaat Ahmadiyah wilayah Bukit Duri, Aryudi Prastowo, mengatakan mereka toh bersedia untuk dipindahkan. "Kami mau dipindahkan tapi masih di sekitar Bukit Duri karena jemaat kami berada di sekitar situ," kata Aryudi di Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun keharmonisan tersebut berubah ketika terjadi penyerangan terhadap jemaat Ahmadiyah di Cikeusik, Kuningan, Jawa Barat, pada 2005. Sejak saat itu mulai muncul intimidasi dan diskriminasi dari warga.
"Tidak ada pemberitahuan sehari sebelum penyegelan. Pada hari H sekitar 50 petugas Pemkot langsung datang menyegel. Padahal masjid ini menjadi kebutuhan ibadah Ahmadiyah. Rekening air dan listriknya juga sudah berstatus musala. Pemkot tidak adil pada kami," ujar Aryudi.
Mengenai penyegelan ini, Satrio Wirataru dari Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) menyayangkan hal tersebut. Menurutnya apa yang dilakukan Pemkot Jakarta Selatan merupakan tindakan represif.
"Seharusnya Pemkot Jakarta Selatan lebih mengedepankan tindakan preventif. Pemkot harus memfasilitasi warganya yang ingin menjalankan ibadah," kata Satrio.
Satrio juga meminta pemerintah meninjau kembali aturan mengenai kebebasan beragama. Pemerintah, kata dia, mestinya melihat perbedaan keyakinan sebagai fitrah, bukan justru masalah.
Petugas Pemkot Jakarta Selatan bersama Satpol PP menyegel rumah ibadah jemaat Ahmadiyah di Bukit Duri, Jakarta, Rabu, 8 Juni 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
Padahal, ujar Juru Bicara Jamaah Ahmadiyah Indonesia Yendra Budiana, bangunan itu sudah digunakan untuk beribadah oleh jemaat Ahmadiyah sejak 1980-an. Oleh sebab itu, menurutnya, aneh jika penyegelan baru dilakuan saat ini, bukan dari dulu. (agk)
Petugas Pemkot Jakarta Selatan bersama Satpol PP menyegel rumah ibadah jemaat Ahmadiyah di Bukit Duri, Jakarta, Rabu, 8 Juni 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)