Menurut Ahok, jika surat peringatan yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tak kunjung digubris Godang Tua Jaya, maka diperkirakan Ahok, pemutusan kontrak terjadi pada Februari 2016.
"Keputusannya baru bisa Februari karena ada SP1, SP2, dan SP3, tapi kami tetap menganggarkan tipping fee beberapa bulan," kata Basuki saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (12/11).
Seandainya pemutusan kontrak telah dilakukan, maka pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang akan sepenuhnya diambil alih oleh Dinas Kebersihan DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keputusan untuk pemutusan kontrak dengan Godang Tua Jaya telah berkali-kali disinggung oleh Ahok. Perusahaan tersebut dinilai wanprestasi selama mengelola Bantargebang.
Banyak kesepakatan dalam kerjasama yang menurut Ahok tak dipenuhi. Hal tersebut diperkuat dengan adanya audit Badan Pemeriksa Keuangan.
Disinggung rencana pertemuannya dengan Pemerintah Kota Bekasi, Ahok belum bisa memastikan. Hal tersebut menurutnya masih diatur oleh Sekretaris Daerah. (sur)