Gerwani atau Gerakan Wanita Indonesia yang disebut memiliki kedekatan dengan Partai Komunis Indonesia selama ini diberi stigma sebagai organisasi bermasalah dan menjadi bagian dari kambing hitam peristiwa 1965.
Ikuti terus perkembangan soal pengadilan 1965 di Fokus: SIDANG RAKYAT TRAGEDI 1965 DIGELAR
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Itu semua bohong. Tarian (telanjang) itu tidak pernah ada dan kemaluan para jenderal masih tetap ada saat mereka dibunuh. Lagipula mereka dibunuh oleh tentara," kata Wieringa dalam pernyataan terbuka pada Pengadilan Rakyat 1965 yang digelar di Den Haag, Belanda, pada 10-13 November.
Fitnah, kata Wieringa, merupakan cara paling efektif untuk diterapkan terhadap masyarakat Indonesia yang kala itu cenderung menganut pola pikir tradisional.
"Fitnah seksual menjadi hal terefektif untuk menghangatkan jiwa mereka," kata Wieringa.
Wieringa mengatakan masyarakat di berbagai daerah di Indonesia pada tahun 1960-an sangat membutuhkan perhatian dari pemerintah. Dalam konteks ini, organisasi masyarakat seperti Gerwani dan BTI terjun langsung untuk mencoba memenuhi kebutuhan rakyat.
Organisasi-organisasi masyarakat itu lantas mengajak kaum miskin, mulai dari ibu rumah tangga hingga pelacur yang terpaksa melacur karena kebutuhan ekonomi, untuk bergerak melakukan aktivitas usaha kerja masyarakat.
Namun kemudian, kata Wieringa, yang terjadi adalah mereka yang turut terlibat dalam kegiatan Gerwani dan BTI malah ikut dibunuh, diperkosa, dan dipenjarakan.
"Saya rasa ini sangat tidak adil. Kalau kita ingin menciptakan Indonesia yang betul-betul berlandaskan hukum, kita harus tahu apa yang terjadi pada 1965. Karena itulah IPT digelar," kata Wieringa.
Setelah Gerakan 30 September 1965 yang mengakibatkan tujuh perwira tinggi militer Indonesia tewas terbunuh, Gerwani dilarang dan anggota-anggotanya diburu. Gerwani, di era Soeharto, selanjutnya kerap disebut sebagai contoh organisasi pengganggu yang bertindak amoral.
Dalam IPT 1965, Indonesia duduk sebagai terdakwa. Negara dituduh melakukan pembunuhan, perbudakan, penahanan, penghilangan paksa orang-orang, dan penganiayaan melalui propaganda.