LB, mahasiswa Universitas Leiden asal Indonesia, mengatakan tidak melihat poster atau pengumuman tentang IPT 1965 di ruang publik kota Den Haag.
Menurutnya, persidangan tersebut hanya ramai di antara komunitas diaspora atau warga negara Indonesia yang bermukim di Belanda. Para eksil, baik yang tinggal di Negeri Kincir Angin atau di negara-negara Eropa lainnya, masuk dalam komunitas itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gert mendasarkan penelitiannya pada hasil wawancara dengan para mantan tentara Belanda yang bertugas di Indonesia kala itu. Ia menaksir, sekitar 100 ribu warga Indonesia tewas dalam pelbagai pertempuran usai proklamasi kemerdekaan.
"Isu yang diungkap dalam buku itu dibahas televisi lokal dan muncul di koran kampus," ujar LB saat dihubungi dari Jakarta, Kamis (12/11).
Beberapa petinggi pemerintah RI belakangan menanggapi penyelenggaraan IPT 1965 di Den Haag dengan sinis, menyinggung beberapa dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan Kerajaan Belanda saat menginvasi Indonesia.
Luhut menyebut peristiwa Pembantaian Westerling sebagai salah contoh. Peristiwa itu disebut sebagai pembunuhan terhadap ribuan rakyat sipil di Sulawesi Selatan oleh pasukan Belanda Depot Speciale Troepen pimpinan Raymond Pierre Paul Westerling.
Peristiwa Westerling terjadi pada Desember 1946 sampai Februari 1947, selama operasi militer Counter Insurgency atau penumpasan pemberontakan.
"Sekarang saya tanya, Westerling kalau mau dibuka, buka-bukaan dong, berapa banyak orang Indonesia dibunuh? Jadi jangan suara bule saja yang kalian dengarkan, suara Indonesia juga didengarkan," ucap Luhut awal pekan ini.
Secara terpisah, Ketua Jaksa Penuntut Umum pada IPT 1965 Todung Mulya Lubis mengatakan bersedia menuntut kebenaran atas Peristiwa Westerling jika kasus itu juga didorong ke Pengadilan Rakyat Internasional.
"Kalau Westerling diseret ke IPT, saya juga bersedia menjadi jaksa penuntut umumnya," tegas Todung.