Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memutuskan mengangkat terdakwa suap sekaligus eks Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Tripeni Irianto Putro. Fakta tersebut mencuat saat Tripeni duduk sebagai kursi pesakitan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Di tengah sidang, jaksa komisi antirasuah mengingatkan majelis hakim bahwa Tripeni berjasa mengungkap peran pihak lain dalam kasus yang menjerat Gubernur nonaktif Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho dan pengacara kondang OC Kaligis tersebut.
"Terdakwa merupakan
justice collaborator (pelaku yang bekerja sama)," kata jaksa Yuni di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/11).
Dalam kesempatan terpisah, Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo pernah mengungkapkan syarat menjadi
justice collaborator. "Pertimbangannya ada kerja sama dengan penyidik KPK, mengakui sangkaan, dan mau memberikan info-info terkait dengan perkara yang sedang disidik," Johan di KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Persetujuan menjadi
justice collaborator telah melalui proses pembahasan dari deputi dan direktur penyidikan untuk mendapat putusan final di tangan pimpinan.
Terima SuapSaat sidang, Tripeni mengaku menerima duit dari OC Kaligis saat berkonsultasi gugatan yang diajukan ke pengadilan tersebut. Sumber duit suap adalah Gatot dan istrinya, Evy Susanti.
Proses transaksi suap dilakukan sebanyak tiga kali, yakni tanggal 29 April 2015, 5 Mei 2015, dan 9 Juli 2015. "29 April dia (OC Kaligis) bilang ini uang konsultasi. Uang di penyidik sekitar Sin$ 5 ribu. Pada 5 Mei dia juga datang mau konsultasi, terus bawa buku-buku. Ada uang US$10 ribu. Yang 9 Juli ada US$5 ribu," kata Tripeni di Pengadilan Tipikor.
Pada tanggal 9 Juli, penyidik menggelar operasi tangkap tangan dan mencokok Tripeni beserta dua hakim lainnya, Amir Fauzi dan Dermawan Ginting. Panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan dan anak buah Kaligis, M Yagari Bhastara alias Geri, juga ikut tertangkap.
Akibat fulus pelicin, PTUN Medan memenangkan gugatan Kaligis terkait pembatalan Surat Pemanggilan kepada Pemprov Sumatra Utara dari Kejaksaan Tinggi terkait penyelidikan dugaan korupsi dana bantuan sosial. Surat digugat oleh Kaligis mewakili Gatot dan anak buah Gatot bernama Achmad Fuad Lubis sebagai penggugat.
Atas tindakan tersebut, KPK telah menetapkan sedikitnya delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah Tripeni, Amir, Dermawan, Syamsir, Geri, Kaligis, Geri, dan istri Gatot bernama Evy Susanti.
Tripeni didakwa melanggar Pasal 12 huruf a, atau b, atau c, atau pasal 6 ayat 2 dan pasal 5 ayat 2, atau pasal 11, UU Tipikor juncto 64 ayat 1 juncto pasal 55 KUHP.
(utd)