Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Mahkamah Agung (MA) mengecam tiga hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yang diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan di kantornya, Kamis (8/9). Ketiga hakim diduga tengah bertransaksi suap dengan seorang pengacara.
Ketiganya yakni Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, Hakim Amir Fauzi, Hakim Gumala Ginting. Dalam operasi, KPK juga menangkap panitera PTUN Medan Yusril Sofian, dan seorang pengacara.
"Kami mengecam masih ada hakim yang melanggar sumpah jabatan. Kami menyayangkan itu," kata Hatta Ali ketika menghadiri acara buka puasa bersama di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hatta Ali menyilakan komisi antirasuah untuk menyidik kasus tersebut. Sembari menunggu proses pidana, lembaga peradilan tertinggi ini akan mempertimbangkan sanksi etik bagi hakim.
"Karena sudah melalui saluran hukum, silakan dilihat (diproses pidana). Kita lihat perkembangannya nanti (akan dipecat atau tidak)," katanya.
Dalam Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH), seorang hakim diharuskan disiplin, berintegritas, dan profesional dalam menjalankan tugasnya. Sejumlah sanksi dapat diberikan jika hakim terbukti melanggarnya. Sanksi tersebut mulai dari sanksi non palu untuk sementara waktu hingga sanksi pemecatan.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan kini kelima orang yang tertangkap KPK tengah menjalani pemeriksaan di Polres Medan, Sumatera Utara.
"Mereka diduga melakukan serah terima uang di kantor itu. Dari lokasi, penyidik KPK sita ribuan dollar Amerika," ujar Priharsa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/7).
Pengacara diduga menyuap hakim terkait perkara yang tengah diadili. Terkait detil perkara, Priharsa belum bisa mengungkapkannya.
Setelah menjalani pemeriksaan, mereka akan diterbangkan ke Jakarta dan diamankan di gedung komisi antirasuah.
(hel)