Kepala Badan Kesejahteraan, Pembangunan, Perlindungan Masyarakat Sumut itu terlihat keluar dari Gedung Bundar Kejagung pada pukul 17.45 WIB. Eddy yang mengenakan rompi tahanan Kejagung berwarna merah muda bergegas menuju mobil tahanan yang sudah menantinya.
Sebelum memasuki mobil tahanan, Eddy mengatakan menerima penahanannya oleh Kejaksaan Agung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut keterangan kuasa hukum Eddy, Horagusmen Girsang, ada 24 pertanyaan yang disampaikan penyidik kepada kliennya pada pemeriksaan hari ini.
Gatot ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap tidak melakukan verifikasi terhadap para penerima dana hibah dan bantuan sosial. Sementara Eddy dianggap turut membantu adanya penerima-penerima dana bansos siluman di Sumut.
Total kerugian negara sementara yang ditemukan penyidik Kejagung atas perbuatan Gatot dan Eddy mencapai Rp2,2 miliar. Jumlah tersebut masih dapat bertambah setelah hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan nantinya keluar.
Sejauh ini tercatat ada 16 lembaga swadaya masyarakat fiktif yang terbukti menerima dana bansos di Sumut periode 2012 hingga 2013. Fakta tersebut ditemukan setelah Tim Penyidik Kejagung melakukan investigasi ke Sumut beberapa pekan lalu. (agk)