Hari ini, Jumat (13/11), IPT 1965 yang digelar di Den Haag, Belanda, memasuki hari terakhir. Sidang rakyat yang menghadirkan para korban Tragedi 1965 sebagai saksi itu dimulai sejak Selasa pekan ini.
"Kenapa (saksi) harus takut? Tidak perlu takut. Kembali ya kembali saja, kan tidak ada masalah lagi. Kalau takut berarti salah kan? Kalau tidak salah ya pulang saja ke sini (Indonesia)," ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bukan tak mungkin pula, kata dia, Tim IPT 1965 akan diinterogasi oleh otoritas Indonesia, bahkan ditahan.
Dalam sidang IPT 1965, Indonesia duduk sebagai terdakwa. Negara dituduh melakukan pembunuhan, perbudakan, penahanan, penghilangan paksa, dan penganiayaan melalui propaganda terhadap anggota Partai Komunis Indonesia dan orang-orang yang diduga sebagai simpatisan PKI.
Hasil IPT 1965 diharapkan dapat menjadi pertimbangan bagi pemerintah Indonesia untuk mengakui kejahatan yang dilakukan negara terhadap rakyatnya usai Gerakan 30 September 1965. (agk)