Upaya pencarian kebenaran di balik peristiwa 1965 kerap menemui jalan buntu. Tindak lanjut hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia terkait peristiwa 1965 selama ini pun terkesan diulur-ulur oleh penegak hukum, yakni Kejaksaan Agung.
Komisioner Komnas HAM Dianto Bachriadi yang menghadiri IPT 1965 sebagai saksi ahli, menyatakan Komnas HAM mengawali penyelidikan pro justicia pelanggaran HAM 1965 sejak 1 Juni 2008 hingga 30 April 2012. Sejak itu Komnas HAM menyerahkan hasil penyelidikan ke Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti dalam penyidikan sebelum dibawa ke tingkat peradilan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam simpulan itu juga disebutkan bahwa pada peristiwa 1965-66 patut diduga terjadi adanya pelanggaran HAM berat terhadap kemanusiaan, pembunuhan, kekerasan seks, penganiayaan, penghilangan orang secara paksa, perbudakan, dan perampasan kemerdekaan.
Hasil penyelidikan pro justicia atas peristiwa 1965 saat ini nasibnya masih menggantung di tangan penyidik Kejaksaan Agung.
"Setiap kali kami serahkan, selalu mendapat catatan untuk dimintai koreksi. Terakhir laporan itu kami serahkan tahun lalu dan hingga kini kami belum tahu kelanjutannya seperti apa," ujar Dianto.
"Hantu PKI masih dihidupkan hingga hari ini untuk merepresi para warga," ujar Dianto.
Salah satu rekomendasi Komnas HAM dalam laporannya menyebutkan, penyelesaian pelanggaran HAM berat dapat dilakukan dengan cara rekonsiliasi. Kini untuk menuju rekonsiliasi, kata Dianto, harus dimulai dengan mengungkap kebenaran.
"Bagaimana mau berdamai kalau tidak tahu mana yang benar dan mana yang salah," ujar Dianto.
Apalagi, kata Dianto, Indonesia sampai sekarang belum memiliki lagi undang-undang yang mengatur tentang rekonsiliasi. Dengan demikian Indonesia belum punya dasar hukum untuk melakukan rekonsiliasi. (agk)