"Proposal proyek yang menjadi perkara itu memang belum masuk ke dalam APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) Kementerian ESDM karena diajukan dan ditolak. Tidak memenuhi syarat," kata Sudirman di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/11).
Administrasi yang tak dilengkapi seperti studi kelayakan dan detail rekayasa. Ketika ditanya nilai proyek dalam proposal tersebut, Sudirman mengaku tak tahu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, proyek tersebut pernah diusulkan oleh anggota Komisi Energi DPR Dewie Yasin Limpo dalam Rapat Kerja antara DPR dengan Kementerian ESDM, pada 8 April 2015 lalu.
Proposal diajukan oleh Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Deiyai, Papua, Irenius Adii pada September 2015 kepada Kementerian ESDM. Namun, Dirjen Energi Baru, Terbarukan, dan Konversi Energi, Rida Mulyana, menolaknya.
"Proposal ditolak oleh Dirjen EBTKE atas nama kementerian. Ditolak Oktober," katanya.
Irenius juga pernah bertemu Dewie saat jeda rapat kerja April lalu. Pengacara Dewie, Samuel Hendrik, pernah mengatakan kliennya menerima proposal Irenius.
"Luar biasa ini kalau Kantor Bupati saja tidak punya listrik. Kemarin itu sempat saya berikan kepada Bapak itu titipan dari mereka (warga Deiyai) saya tidak kenal siapa mereka tapi saya pikir ini harus diperjuangkan," ujar Dewie seperti dikutip dalam risalah sidang.
Usut punya usut, KPK mengendus ada yang tak beres dalam pengusulan pembahasan proyek pada rapat tersebut. Dewie disangka menerima suap dari Irenius dan Direktur PT Abdi Bumi Cendrawasih, Setiadi.
Duit Sin$177.700 diserahkan kepada Sekretaris Dewie, Rinelda Bandaso di kawasan Kelapa Gading, Jakarta, Selasa (20/10). Di tempat berbeda, Dewie dicokok bersama Bambang di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, Selasa (20/10), sekitar pukul 19.00 WIB.
Irenius dan Setiadi diduga sebagai pemberi suap dan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Sementara Dewie Limpo bersama Rinelda dan Bambang diduga menerima suap dan melanggar pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor. (pit)