Dia menyatakan tak dapat memberi tanggapan atas penetapan tersebut karena belum menerima surat resmi dari Bareskrim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Aturan itu dimiliki fraksi masing-masing. Kecuali nanti sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap," katanya.
Untuk sekarngang, Pras menyebut, semua keputusan diserahkan pada mekanisme di internal fraksi. Namun, dia menegaskan bahwa siapapun warga negara Indonesia tidak ada yang kebal di mata hukum, sekalipun itu anggota dewan.
"Yang menurut hukum salah pasti salah, yang benar ya benar."
Kepala Bagian Analisa dan Evaluasi Bareskrim Mabes Polri, Komisaris Besar Hadi Ramdani sebelumnya telah mengumumkan penetapan dua tersangka atas perkara dugaan korupsi pengadan Uninterruptible Power Supply (UPS) di Dinas Pendidikan DKI Jakarta pada APBDP 2014.
"Sudah tersangka. FZ (Fahmi Zulfikar) dan MF (M. Firmansyah)," ujar Hadi Ramdani saat dikonfirmasi, Senin (16/11).
Hadi mengungkapkan keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu (11/11) lalu.
Fahmi Zufikar merupakan anggota DPRD DKI dari Fraksi Partai Hanura. Dia sempat dimintai keterangan sebagai saksi terkait perkara ini pada Rabu (29/4) lalu. Saat itu, Sekretaris Komisi E ini mengaku tidak mengenal dua tersangka, Alex Usman dan Zaenal Soleman.
Sementara, M. Firmansyah merupakan anggota DPRD DKI Fraksi Partai Demokrat. Dia merupakan Ketua Komisi E DPRD DKI, selama dua periode sejak 2009 lalu. (meg)