Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat mendakwa Kasi Prasarana dan Sarana pada Suku Dinas Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat, Alex Usman, telah melakukan korupsi pengadaan 25 Uninterruptible Power Supply (UPS) pada APBD Perubahan DKI Jakarta Tahun 2014. Alex didakwa merugikan negara hingga Rp81,4 miliar.
"Terdakwa Alex Usman yang diangkat selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam proyek pengadaan 25 UPS untuk 25 sekolah SMA/SMKN pada Suku Dinas Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat," kata Jaksa Tasjrifin MA Halim saat membacakan berkas dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/10).
Alex dinilai melancarkan proyek pengadaan UPS meski belum dianggarkan dalam APBD. Perbuatan korupsi, menurut jaksa, dilakukan bersama dengan Direktur Utama PT Offistarindo Adhiprima Harry LO, Direktur CV Istana Multimedia Center Harjadi, Direktur Utama PT Duta Cipta Artha Zulkarnaen Bisri, Kasi Prasarana Suku Dinas Jakarta Pusat Zanal Soelaman, dan anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta sekaligus anggota Badan Anggaran Fahmi Zulfikar Hasibuan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Alex juga menerima duit Rp4 miliar sebagai ucapan terima kashi dari Sari Pitaloka. Rekan Alex, Zanal Soelaman, juga diberi Rp4 miliar. "Masing-masing selaku Panitia Pembuat Komitmen (PPK) telah memenangkan lelang UPS," katanya.
Majelis hakim yang memimpin sidang pun mengizinkan jaksa untuk menghadirkan saksi guna proses pembuktian pada sidang yang akan digelar Senin (10/11), di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (bag)