"Membantu saja. Mau didalami dulu," ujar Hadi Ramdani di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (16/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keduanya dijerat pidana dalam pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU N0. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU N0. 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas UU N0.31 Tahun 1999 Tentang Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Fahmi diduga turut melicinkan proyek UPS yang semula tak tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI Jakarta Tahun 2014. Atas lobi Fahmi, proyek UPS masuk dalam APBD Perubahan 2014 yang dibahas pada Agustus tahun lalu.
Meski tak pernah dibahas dalam rapat anggaran, UPS pun akhirnya mencuat dalam APBD Perubahan Tahun 2014. Di situ, tertulis pengadaan UPS untuk 25 SMA atau SMK senilai Rp150 miliar.
"Untuk meloloskan anggaran pengadaan UPS, Fahmi bekerja sama dengan M. Firmansyah," ujar Jaksa Tasjrifin di Pengadilan Tipikor, Kamis (29/10) lalu. (meg)