Abimanyu Kameshwara, pengacara yang ditunjuk Firmansyah, mengatakan kliennya sempat menjalani pemeriksaan sebagai saksi tanpa didampingi pengacara. "Dia datang sendiri memenuhi panggilan kooperatif dengan penyidik," ujarnya di Markas Besar Polri, Jakarta, Selasa (17/11).
"Cukup syok, maksudnya Firmansyah sebagai manusia biasa dengan status tersangka dan perkara korupsi, sedikit banyak berpengaruh dengan psikologis Firmansyah," kata Abimanyu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga enggan menyimpulkan apakah kliennya menjadi korban jebakan pihak lain dalam kasus ini. Menurutnya, kuasa hukum masih berfokus pada penanganan perkara ini.
Firmansyah diketahui ditetapkan sebagai tersangka kasus ini kemarin siang. Kepala Bagian Analisis dan Evaluasi Bareskrim Komisaris Besar Hadi Ramdani mengatakan Firmansyah dan seorang anggota dewan lainnya, Fahmi Zulfikar, sudah ditetapkan tersangka sejak pekan lalu.
Fahmi sempat dimintai keterangan sebagai saksi terkait perkara ini pada Rabu (29/4) lalu. Saat itu, Sekretaris Komisi E ini mengaku tidak mengenal dua tersangka, Alex Usman dan Zaenal Soleman.
Sementara, M. Firmansyah merupakan anggota DPRD DKI Fraksi Partai Demokrat. Dia merupakan Ketua Komisi E DPRD DKI, selama dua periode sejak 2009 lalu.
Dua orang itu adalah Alex Usman selaku pejabat pembuat komitmen dari Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat dan Zaenal Soleman selaku pejabat pembuat komitmen dari Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat.
Baru Alex yang berkasnya telah dinyatakan lengkap dan kini berstatus terdakwa. Sementara, berkas Zaenal telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum namun dinyatakan belum lengkap sehingga belum bisa lanjut ke persidangan.
Nama Firmansyah dan Fahmi sempat disebut dalam surat dakwaan Alex Usman, saat dibacakan Jaksa Tasjrifin M.A. Halim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Kamis lalu (29/10). "Untuk meloloskan anggaran pengadaan UPS, Fahmi bekerja sama dengan M. Firmansyah," ujar Tasjrifin. (utd)