Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal mengatakan, penangkapan terhadap Tomy dilakukan berdasarkan laporan orang tua korban.
"Pelaku ditangkap di sekitar Meruya, Jakarta Barat, pelaku bekerja sebagai pedagang," kata Iqbal, Rabu (18/11).
Korban menurutnya selama sepuluh tahun ini tinggal bersama Tomy. Pencabulan diperkirakan terjadi sejak tahun 2012 silam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejadian yang sudah tiga tahun lalu baru baru diketahui setelah korban bercerita kepada bibinya.
"Orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Polda Metro Jaya," katanya.
Atas perbuatannya, Tomy dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (sur)