Jakarta, CNN Indonesia -- Tim Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Renata) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap Nurhadi alias Tomy, terkait tindak pidana pencabulan. Tomy dituduh mencabuli keponakannya berinsial PNB (17) yang memiliki kelainan mental.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal mengatakan, penangkapan terhadap Tomy dilakukan berdasarkan laporan orang tua korban.
"Pelaku ditangkap di sekitar Meruya, Jakarta Barat, pelaku bekerja sebagai pedagang," kata Iqbal, Rabu (18/11).
Korban menurutnya selama sepuluh tahun ini tinggal bersama Tomy. Pencabulan diperkirakan terjadi sejak tahun 2012 silam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Iqbal menyampaikan, tidak hanya disetubuhi sang paman, korban juga disetubuhi oleh anak pelaku yang tal lain adalah sepupunya yang berinisial R sejak tahun 2013. Tak sendirian, R melakukan perbuatan bejatnya bersama seorang kawannya berisnial V yang masih dalam pengejaran.
Kejadian yang sudah tiga tahun lalu baru baru diketahui setelah korban bercerita kepada bibinya.
"Orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Polda Metro Jaya," katanya.
Dari visum yang dilakukan diketahui memang ada kekerasan seksual yang terjadi pada korban.
Atas perbuatannya, Tomy dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
(sur)