Perempuan yang mengenakan blazer coklat dan hitam ini tampak duduk di ruang tunggu. Sesekali, ia menundukkan kepala melihat ponsel miliknya.
"Roosalynda diperiksa sebagai saksi untuk tersangka GPN (Gatot Pujo Nugroho) untuk kasus suap pada anggota DPRD Sumatra Utara 2009-2014 dan 2014-2019," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati ketika dikonfirmasi, Rabu (18/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saleh kini menghuni Rutan Polres Jakarta Selatan, adapun Chaidir mendekam di Rutan Polda Metro Jaya. Ajib Shah menjadi warga binaan di Rutan Klas I Salemba Jakarta Pusat dan Sigit Pramono Asri menghabiskan hari-harinya di Rutan Polres Jakarta Pusat. Kamaludin belum ditahan penyidik.
Penyidik menjebloskan keempat orang tersebut ke rumah tahanan selama 20 hari ke depan sejak Selasa pekan lalu. Yuyuk mengatakan alasan penahanan yakni pertimbangan subyektif dari penyidik dan obyektif. Alasan obyektif mengacu Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yakni agar tidak akan mengulangi perbuatan, tidak menyembunyikan bukti-bukti, dan tidak mempengaruhi saksi.
Para anggota dewan dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor jo 64 ayat 1jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sementara Gatot disangka pasal 5 ayat 1 atau 13 UU Pemberantasan Tipikor jo 64 jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(obs)