Tuntutan tersebut disebutkan jaksa KPK pada sidang dakwaan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (18/11). Jaksa menyatakan, seluruh dakwaan yang diarahkan kepada Kaligis telah terbukti pada persidangan-persidangan sebelumnya.
Lihat juga:OC Kaligis Mengaku Siap Hadapi Tuntutan |
"Terdakwa berbelit-belit, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya, tidak taat terhadap kode etik advokat, dan sebagai ahli hukum tidak memberikan contoh yang baik," ujar Yudi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa berjasa dalam pengembangan ilmu hukum," ucapnya.
Kepada majelis hakim, Kaligis mengatakan, jika ia dijatuhi hukuman penjara selama sepuluh tahun, maka kemungkinan besar ia tidak akan menjalani seluruh masa pemidanaannya.
"Pada usia 80 barangkali saya sudah dipanggil Tuhan," ujarnya.
Kaligis kemudian membandingkan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor kepada banyak pejabat negara. Ia berkata, pejabat negara yang terbukti korupsi sebesar Rp18 miliar rata-rata hanya dihukum penjara selama dua tahun.
"Perlu dicatat, saya bukan pencuri uang negara," ujar Kaligis disambut kolega dan karyawan firma hukumnya yang memadati ruang sidang. (utd)