Pemeriksaan terhadap Anggia dilakukan pada Rabu (18/11) kemarin. Selain Anggia, tercatat ada 15 perwakilan lembaga penerima bansos dan dana hibah lain yang juga diperiksa penyidik Kejagung.
"Mereka yang diperiksa adalah penerima bansos dan diperiksa terkait benar atau tidak keberadaan organisasi sebagai pemohon dan penerima bantuan, besarnya jumlah bantuan yang diterima, serta pertanggungjawabannya," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto di kantornya hari ini, Kamis (19/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejauh ini sudah ada dua tersangka perkara korupsi dana hibah dan bansos Sumut yang ditetapkan Kejagung. Para tersangka itu adalah Gubernur nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugroho dan Kepala Badan Kesejahteraan, Pembangunan, Perlindungan Masyarakat Sumut Eddy Sofyan.
Total kerugian negara sementara yang ditemukan penyidik Kejagung atas perbuatan Gatot dan Eddy mencapai Rp2,2 miliar. Jumlah tersebut masih dapat bertambah setelah hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan diterbitkan. (rdk)