Sidang pertama yang dipimpin oleh Hakim Ketua Puji Astuti menyatakan bahwa terdakwa Bambang terlibat dalam tindak pidana narkotika. Namun, dari hasil pemeriksaan selama persidangan, terdakwa kooperatif dan mengaku bersalah dan menyesali tindakannya tersebut.
"Menjatuhi hukuman penjara selama 18 tahun dan denda Rp1 miliar. Apabila denda tidak bisa dibayarkan, hukuman penjara akan ditambah 6 bulan," ujar Puji dalam persidangan di PN Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (19/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa dalam kasus tersebut menyatakan hanya disuruh dan dijanjikan sejumlah uang yang diakui untuk menambah pendapatannya," ujar Puji.
Jaksa Penuntut Umum yang diminta oleh hakim menanggapi keputusan terdakwa Bambang menyatakan akan memikirkan kembali putusan tersebut.
"Kami akan pikir-pikir dahulu," ujar JPU Amril Abdi.
Sementara itu, sama hal dengan terdakwa Bambang, Hakim Ketua Bambang Budi Murti menyatakan terdakwa M. Nasir bersalah karena bersedia menjadi pengemudi truk berisikan ganja seberat 1,332 ton yang dikemas ke dalam 33 buah karung berukuran besar dari Medan ke Jakarta pada tanggal 24 Desember 2014.
"Menjatuhi hukuman penjara 20 tahun dengan denda Rp1 miliar. Apa bila tidak membayarkan denda, akan ditambah penjara selama 6 bulan," ujar Hakim Bambang dalam persidangan.
Hakim Bambang mengatakan, putusan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan salama persidangan. Terdakwa Nasir menyatakan mengaku bersala dan sedikit membantah dakwaan yang disampaikan dalam Berita Acara Pemeriksaan.
Terdakwa Nasir, usai melakukan konsultasi dengan kuasa hukumnya menyatakan menerima putusan tersebut. Sementara, JPU menyatakan akan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Sebelumnya, di hari yang sama PN Jakbar memvonis mati terdakwa Zaini Jamaludin (40), terdakwa pemilik truk berisikan narkoba jenis ganja seberat 1,332 ton. Hakim menyatakan tidak ada hal yang meringankan, sehingga putusan hukuman mati dianggap tepat.
"Menjatuhi hukuman mati terhadap terdakwa," ujar Hakim Ketua M. Taufik Tatas dalam persidangan. (pit)