Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan keputusan pemerintah RI untuk tak melakukan eksekusi mati itu bukan kebijakan moratorium atau penundaan.
“Bukan tidak akan ada hukuman mati. Tak perlu (disebut moratorium). Saat ini pemerintah RI belum pada posisi untuk melakukan eksekusi mati karena masih fokus pada urusan ekonomi,” kata Luhut di Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Jokowi Didesak Moratorium Hukuman Mati |
Luhut menjamin pemerintah Australia tak bakal mengintervensi hukum Indonesia, termasuk soal hukuman mati.
Akhir Oktober, Kejaksaan Agung menyatakan eksekusi terpidana mati menjadi prioritas untuk tahun depan, bukan dalam waktu dekat.
“Dalam waktu dekat, Jaksa Agung mendorong peningkatan ekonomi dulu, tapi bukan berarti hukuman mati bukan prioritas,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Amir Yanto.
Indonesia telah dua kali menggelar eksekusi mati, yakni eksekusi gelombang pertama dan kedua. Sepanjang tahun ini, pemerintah telah mengeksekusi 14 terpidana mati kasus narkotik, dan 12 di antaranya merupakan warga asing.
Ada 120 lebih terpidana mati yang saat ini menanti eksekusi karena terjerat kasus narkotik hingga pembunuhan berencana. (agk)