Salah satu kritikan dari masyarakat adalah terhadap kinerja Kejaksaan Agung berkaitan dengan manajemen penanganan perkara yang dianggap amburadul. Aduan yang masuk ke Komjak antara lain berkenaan dengan persoalan tebang pilih penanganan perkara dan soal penyalahgunaan kewenangan dalam penangan perkara.
"Tapi di tahun terakhir ini hal itu justru kurang bisa diimplementasikan hingga ke tingkat bawah, sehingga kemudian masih kacau balau penanganan perkaranya," ujar Indro saat berbincang melalui sambungan telepon, Jumat (20/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Kerja Jaksa Agung Harus Sehebat Pimpinan KPK |
"Reformasi birokrasi ini menyentuh delapan area, termasuk di ranah penanganan perkara yang menjadi inti kejaksaan," ujar Indro.
Menurut Indro, hasil dari kajian itu kemudian baru diimplementasikan ketika era kepemimpinan Abul Rahman Saleh pada 2004. Belakangan tim itu lebih dikenal dengan istilah tim pembaruan kejaksaan.
Seiring berjalannya waktu, wacana pembentukan tim pembaruan kejaksaan untuk membangun memperbarui sistem kinerja kejaksaan seakan terlupakan. Indro bahkan menilai sistem yang berusaha dibangun sejak lama itu telah pupus ditelan masa.
"Rupanya pendekatan terkait dengan komitmen kemampuan kepemimpinan dalam melaksanakan sistem yang sudah dibangun sejak lama ini tidak optimal berjalan. Sehingga penyakit di kejaksaan masih saja seperti yang lama, belum nampak perubahannya. Sistem yang sudah ditata selama ini banyak berhenti di tingkat konsep," kata Indro.
Potensi besar dari keberadaan tim pembaruan untuk memperbaiki sistem kinerja di kejaksaan pernah disampaikan Indro saat Jaksa Agung Prasetyo menemui Komjak.
Dia pun mengaku heran tim pembaruan kejaksaan tidak dioptimalkan fungsinya, padahal Prasetyo merupakan salah satu yang terlibat dalam perumusuan implementasi dari tim pembaruan ketika dia menjabat Jaksa Agung Tindak Muda Pidana Umum selama 2005 dan 2006.
Pembaruan sistem dan kinerja di kejaksaan dinilai penting lantaran erat kaitannya dengan penjaminan independensi Jaksa Agung dalam memimpin Korps Adhyaksa. Sebabnya, posisi Jaksa Agung merupakan jabatan politis yang dipilih oleh presiden sebagai pemangku kebijakan. Sehingga tidak jarang banyak cibiran sumir mengenai independensi Jaksa Agung.
Untuk menjamin independensi seorang Jaksa Agung, kata Indro, dibutuhkan sebuah sistem kontrol yang bisa menjamin setiap tindakan dan kebijakan tidak dapat dipengaruhi oleh kepentingan. Untuk itulah tim pembaruan diperlukan.
Indro mengibaratkan hal tersebut seperti perumpamaan,'tidak mungkin seorang pendeta Buddha menggunduli rambutnya sendiri'.
"Artinya untuk memperbarui kejaksaan itu tidak mungkin dilakukan murni oleh orang dari dalam, karena dia tidak bisa berkaca dan tidak mungkin menggunduli diri sendiri. Dia butuh org luar, tapi bisa penuh waktu memikirkan kejaksaan, bekerja bersama kejaksaan," ujarnya. (utd)